Selasa, 17 Juli 2012

Ruang Terbuka Hijau Jakarta (belum) 30 Persen

Pada UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, disebutkan bahwa minimal 30 persen dari luas kota, adalah Ruang Terbuka Hijau.


Jika tidak disebutkan dalam undang-undang pun, sepertinya kita memang butuh ruang terbuka hijau. Jadi, nyok menanam.. :)

Jenis-jenis pohon peneduh:
1. Kere Payung
2. Kenari


3. Glodogan



Cara menanam:
1. Membeli bibit

2. Menyiapkan lahan


3. Merawat

Read More:
[1] Tanaman Pencegah Polusi
[2] Pohon Tepi Jalan
[3] Disney's Tropical Garden